DPRD Sukoharjo Terima Audiensi TRC, Sigid Desak Pengawasan Ketat Peredaran Ciu


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menerima audiensi Tim Reaksi Cepat (TRC) Laskar Islam Indonesia Solo Raya terkait maraknya peredaran minuman keras jenis ciu di wilayah Mojolaban dan Polokarto, Selasa (31/3/2026).

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat TRC tertanggal 27 Maret 2026 yang menyoroti keresahan masyarakat akibat mudahnya akses minuman keras, termasuk melalui penjualan online dan sistem COD. Dalam pertemuan tersebut, TRC menyampaikan bahwa peredaran ciu dinilai semakin meluas dan berpotensi memicu gangguan keamanan serta meningkatnya tindak kriminal.

Pimpinan DPRD Sukoharjo bersama  komisi 1, dinas terkait, Polres, dandim menerima audiensi tersebut, termasuk Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Sigid Budi Raharjo. Menanggapi hal itu, Sigid menegaskan bahwa persoalan minuman keras, khususnya ciu, harus ditangani secara serius dan menyeluruh. “Ini bukan persoalan sepele. Perlu langkah konkret agar peredaran minuman keras bisa dikendalikan dan masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Sigid menyampaikan tiga rekomendasi utama, yaitu penguatan tim pengawasan yang dibentuk Bupati agar lebih aktif di lapangan, evaluasi perizinan perdagangan ciu, serta perlunya revisi regulasi terkait minuman beralkohol.

Menurut Sigid, pengaturan sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Perda tersebut bertujuan melindungi masyarakat melalui pembatasan penjualan di tempat tertentu, usia minimal 21 tahun, serta kewajiban perizinan resmi. 

“Peredaran minuman ilegal seperti oplosan sudah jelas dilarang dan ada sanksi tegas. Namun kondisi di lapangan menunjukkan aturan yang ada perlu dievaluasi, bahkan direvisi, agar lebih efektif menekan peredaran minuman keras. DPRD akan terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan aparat terkait untuk memperkuat pengawasan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutup Sigid.

Newest
Previous
Next Post »