SUKOHARJO, 18 Mei 2026 – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo secara resmi telah melaksanakan Rapat Audiensi guna memfasilitasi aduan terkait sengketa batas tanah di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, yang berbatasan dengan lahan PT. BAS. Rapat yang berlangsung pada Senin (18/5) pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Widoyo, S.Pd.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut cepat atas aspirasi yang dilayangkan oleh Pengacara dan Konsultan Hukum Awod Umar & Partners selaku kuasa hukum warga Desa Pondok. Guna membedah persoalan secara transparan dan berimbang, Komisi I menghadirkan jajaran dinas dan otoritas terkait, meliputi Asisten I Sekda Kabupaten Sukoharjo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, Kepala BPKPAD, Kepala Bagian Hukum Setda Sukoharjo, serta Camat Grogol.
Usai mendengarkan paparan, mencermati dokumen, dan menghimpun keterangan dari seluruh pihak yang hadir, Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo menetapkan tiga poin kesimpulan mendasar sebagai bentuk sikap kelembagaan Dewan.
Pertama, ditegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukoharjo memposisikan diri secara objektif sebagai fasilitator dan penampung aspirasi masyarakat. Otoritas kedewanan memastikan seluruh proses mediasi berjalan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta batas kewenangan yang diatur oleh undang-undang, tanpa bertindak melampaui ranah eksekutif maupun yudikatif.
Kedua, mengingat permasalahan batas lahan ini telah memasuki ranah hukum, Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo menyatakan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini pada proses serta aturan hukum yang berlaku. Kendati demikian, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Sukoharjo menegaskan komitmennya dan siap sedia memberikan suplai data maupun dokumen yuridis yang diperlukan demi terangnya penyelesaian masalah ini.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo yang juga Ketua Fraksi PKS, Widoyo, S.Pd., menyampaikan bahwa objektivitas dan kepatuhan pada aturan adalah kunci utama dalam menjaga iklim daerah yang kondusif.
"Kami di Komisi I telah mendengarkan dengan seksama seluruh duduk perkara dari semua pihak. Karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum, maka jalur terbaik adalah menyerahkannya pada koridor hukum yang berlaku demi keadilan bersama. Fungsi kami adalah memastikan saluran komunikasi terselenggara dengan baik, dan kami mengapresiasi kesiapan OPD terkait untuk kooperatif dalam menyiapkan data-data yang dibutuhkan," jelas Widoyo, S.Pd.
Poin ketiga dari hasil audiensi ini, Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo segera menyusun dan melaporkan hasil pertemuan serta rekomendasi formal ini secara tertulis kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk langkah kedewanan selanjutnya. Rapat audiensi ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mengedepankan prinsip musyawarah serta transparansi administrasi.
__________
Follow Our Social Media :
Instagram : instagram.com/pks.sukoharjo
Website : www.sukoharjo.pks.id
YouTube : https://www.youtube.com/@PKSSukoharjo


ConversionConversion EmoticonEmoticon